Selasa, 22 Maret 2011

CyberLaw

CyberLaw merupakan aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Berikut tiga contoh Hukum mengenai kejahatan didunia maya di tiga negara :

Di India, Cyber adalah kejahatan kelas baru yang berkembang pesat karena luas penggunaan internet. Mendapatkan memimpin yang tepat dan membuat interpretasi yang tepat sangat penting dalam memecahkan kejahatan Cyber Law. Kebijakan Telekomunikasi Baru, 1999 (NTP 1999) membantu lebih lanjut liberalisasi sektor telekomunikasi India. Para Teknologi Informasi Undang-undang 2000 diciptakan prosedur hukum untuk transaksi elektronik dan e-commerce. IPC (PenalCode India) menciptakan atau yang bertanggung jawad dalam memberikan hukuman untuk tindakan tertentu tanpa membuat referensi khusus untuk komuter.

Bagian 66 (2) UU TI : berhubungan dengan Hacking

Sementara di Singapura terdapat Electronic Transaction Act (ETA) sebagai Cyber Law negaranya. ETA telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura. ETA 2010 membahas diantaranya mengenai :

Pasal 3, 4 : mengatur mengenai aplikasi untuk otoritas sertifikasi yang terakreditasi dan mengatur pembaharuan akreditasi.

Pasal 5-9 : mengatur penolakan, pembatalan dan penghentian sementara akreditasi

Pasal 10-12 : mengatur persyaratan akreditasi

Pasal 13-26 : mengatur penyelenggaraan usaha oleh otoritas sertifikasi yang terakreditasi

Pasal 27, 28 : mengatur persyaratan untuk repositori

Pasal 29 : mengatur tanda bukti akreditasi, jika melanggar peraturan ini, dikenakan denda $50000 atau penjara 12 bulan.

Pasal 30 : mengatur aplikasi untuk lembaga publik

Pasal 35 : mengatur sanksi yang diberikan jika melanggar undang-undang Pasal 13 ayat 2, Pasal 14, Pasal 16 ayat 2 atau ayat 11, Pasal 17 ayat 3, Pasal 18 ayat 10, Pasal 19 ayat 5, Pasal 21 ayat 7 atau ayat 8 atau Pasal 25, yaitu antara $5000 sampai dengan $10000.

Cyber Law di Indonesia terdapat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Sebagai solusi atas penggunaan internet di Indonesia maka pada tanggal 25 Maret 2008 DPR mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini merupakan undang-undang yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.

Pada UU ITE 2008 yang dibahas antara lain :

Pasal 5, 6 : mengatur ketentuan mengenai informasi elektronik yang dianggap sah.

Pasal 7, 8 : hak seseorang atas informasi/dokumen elektronik.

Pasal 9 : mengatur informasi yang disediakan oleh pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik.

Pasal 11 : mengatur keabsahan tanda tangan elektronik.

Pasal 12 : mengatur mengenai kewajiban pemberian keamanan atas tanda tangan elektronik.

Pasal 13, 14 : mengatur mengenai penyelenggaraan sertifikasi elektronik.

Pasal 15, 16 : mengatur mengenai penyelenggaraan sistem elektronik.

Pasal 17-22 : mengatur mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik.

Pasal 23 : mengatur hak kepemilikan dan penggunaan nama domain.

Pasal 24 : mengatur mengenai pengelolaan nama domain.

Pasal 27 : melarang beredarnya informasi/dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan, memuat perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, serta pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28 : melarang penyebaran berita yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, serta informasi yang berbau SARA.

Pasal 29 : melarang pengiriman informasi/dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti individu secara pribadi.

Pasal 30-37 : melarang orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum atas komputer, sistem elektronik, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik oleh pihak yang tidak berwenang.

Pasal 45-51 : mengatur sanksi yang diberikan jika melanggar undang-undang Pasal 27 sampai dengan Pasal 36, yaitu denda antara Rp 600 juta sampai dengan Rp 12 milyar, atau pidana penjara antara 6 sampai 12 tahun.

.

Referensi :

http://www.ida.gov.sg/doc/Policies%20and%20Regulation/Policies_and_Regulation_Level2/20061220102423/ETR2010.pdf

http://www.lipi.go.id/intra/informasi/1250035982.pdf

http://www.law.upenn.edu/bll/archives/ulc/ecom/ueta_final.pdf

http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik

http://en.wikipedia.org/wiki/Uniform_Electronic_Transactions_Act

http://prastowo.staff.ugm.ac.id/files/130M-09-final2.0-laws_investigations_and_ethics.pdf

http://www.bi3licious.co.cc/2010/05/perbandingan-uu-ite-dengan-5-negara-di.html

0 komentar:

Posting Komentar