Kamis, 14 April 2011

Prosedur Pendirian Badan Usaha di Bidang IT

Dalam pendirian suatu badan usaha terdapat 2 jenis badan usaha, yaitu : ber badan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, bumn, dan jenis badan usaha yang tidak ber badan hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV. Beberapa hal yang harus di perhatikan dalam pendirian badan usaha :
•Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
•Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
•Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
•Bukti diri.

Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
•Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
•Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
•Izin Domisili.
•Izin Gangguan.
•Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
•Izin dari Departemen Teknis

•Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
•Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
•Tugas dan lingkup pekerjaan
•Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
•Harga borongan pekerjaan


sumber: http://alvin-andhika.blogspot.com/search?updatedmax=2011-04-12T09:56:00-07:00&max-results=1

0 komentar:

Posting Komentar