Kamis, 14 April 2011

Jenis-jenis Profesi IT

Berikut adalah 10 jenis profesi pada bidang IT di Indonesia beserta jobdesknya:

Analyst Programmer
Seorang analis bertugas untuk merancang, membuat 'code' program, dan menguji program untuk mendukung perencanaan pengembangan sebuah sistem atau aplikasi.

Web Designer
Mengembangkan rancangan inovatif aplikasi web-based beserta isi dari aplikasi tersebut.

Systems Programmer/Softaware Engineer
Seseorang dengan posisi ini, harus terbiasa dengan pengembangan software 'life cyclces' dan memiliki keterampilan dalam mendesain suatu aplikasi, bahkan sistem. Tugasnya adalah menyiapkan program sesuai dengan spsifikasi, melakukan dokumentasi program, dan menguji program yang telah dibuat.

IT Executive
Seorang eksekutif IT bertanggung jawab untuk memelihara kecukupan, standard & kesiapan systems/infrastructure untuk memastikan pengoperasiannya dapat efektif & efisien. Selain itu
harus juga menerapkan prosedur IT & proses untuk memastikan data terproteksi secara maksimum.

IT Administrator
Tugasnya adalah menyediakan implementasi & administrasi yang meliputi Local Area Network (LAN), Wide Area Network (WAN) dan koneksi dial-up, firewall, Proxy serta pendukung teknisnya.

Network Administrator
Mengurusi & mengoperasi jaringan LAN maupun WAN, manajemen sistem serta dukungan terhadap perangkat kerasnya.

Database Administrator
Bertanggung jawab Untuk administrasi & pemeliharaan teknis yang menyangkut perusahaan dalam pembagian sistem database.

Systems Engineer
  • Menyediakan rancangan sistem & konsultasi terhadap pelanggan.
  • Memberikan respon terhadap permintaan technical queries serta dukungannya.
  • Termasuk melakukan pelatihan teknis ke pelanggan & IT administrator.

Network Support Engineer
  • Melaksanakan komunikasi & analisa sistem networking
  • Mendisain perencanaan untuk integrasi. Mendukung jaringan pada internet, intranet & extranet.
  • Menganalisa & ikut ambil bagian dalam pengembangan standardisasi keamanan & implementasi mengendalikan untuk keamanan LAN & WAN

IT Manager
  • Mengatur kelancaran dari sistem IT.
  • Troubleshooting & membantu organisasi dalam menangani permasalahan IT.
  • Sesuai dengan pengembangan IT yang baru dalam bidang yang diperlukan.
Perbandingan dengan negara lain:

Singapore

Pada model Singapore juga dilakukan pembagian berdasarkan tingkatan senioritas. Misal pada System development dibagi menjadi:
  1. Programmer
  2. Analyst/Programmer
  3. Senior Analyst/Programmer
  4. Principal Analyst/Programmer
  5. System Analyst
  6. Senior System Analyst
  7. Principal System Analyst

Malaysia

Model Malaysia ini mirip dengan model Singapore, juga membedakan posisi pekerjaan pada berbagai sektor bisnis. Tetapi berbeda dalam melakukan ranking senioritas, misal untuk System Development:
  1. Programmer
  2. System Analyst/Designer
  3. System Development Executive


Amerika
  1. SQL Server DBA
  2. C#/SQL Engineer
  3. AIX Administrator
  4. BI Analyst - Cognos(mid level)
  5. CDMA Optimization Engineer
  6. Application Specialist
  7. UX Engineer
  8. SAP MM Lead Functional Analyst
  9. SAP SD Analyst
  10. Cisco Voice Engineer
  11. SAP HR Analyst
  12. SAP FI/CO Lead
  13. .NET Developer
  14. Sr. Quality Assurance Manager
Sumber :

http://www.jobzing.com/germany/information-technology-jobs/

http://fradiuz-wings.blogspot.com/
http://blogkublogku.blogspot.com/
http://nindyauntari.blogspot.com/
http://awansembilan.blogspot.com/

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : A.yuliana
Jenis Kelamin : Pria
Tempat & Tgl lahir : Jakarta, 09 September 1989
Agama : Islam
Alamat : Jl. Raya Margonda No. 342 Depok
No.KTP : 03.13544.023446.1544
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan : PT. Lancar Jaya Makmur
Yang berkedudukan di : Jl. Makmur Usaha No. 22 Jakarta Utara
Jenis Usaha : Jual Beli Komputer
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama
2. Nama : Naa
Jenis Kelamin : Pria
Tempat & Tgl lahir : Bandung, 19 februari 1989
Agama : Islam
Alamat : Jl. Makmur Terus No. 11 Jakarta Selatan
No.KTP : 02.134521.13453.0215
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan : PT. Usaha Lancar
Yang berkedudukan di : Jl. Kaya Raya No. 7 Jakarta Timur
Jenis Usaha : Distributor produk Laptop
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak Pertama bermaksud mengadakan kerjasama dalam bidang distribusi barang dengan Pihak Kedua. Dan pihak Kedua dengan ini menyatakan bersedian menerima kerjasama yang ditawarkan Pihak Pertama
Pasal 2
Adapun pengadaan barang dan jasa yang diperlukan oleh keduabelah pihak berupa laptop akan menjadi tanggung jawab Pihak kedua untuk menyediakan.
Pasal 3
Masa Kerjasama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua adalah selama 2 bulan terhitung sejak ditandatangai perjanjian ini.
Pasal 4
Apabila Pihak Pertama ataupun Pihak Kedua mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.
Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)
Pasal 6
Pihak Petama dan Pihak Kedua memiliki kewajiban untuk mematuhi segala peraturan dalam perjanjian ini. Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan.

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.
Dibuat di Jakarta
Tanggal 27 Maret 2011

Pihak Pertama Pihak Kedua

Prosedur Pendirian Badan Usaha di Bidang IT

Dalam pendirian suatu badan usaha terdapat 2 jenis badan usaha, yaitu : ber badan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, bumn, dan jenis badan usaha yang tidak ber badan hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV. Beberapa hal yang harus di perhatikan dalam pendirian badan usaha :
•Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
•Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
•Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
•Bukti diri.

Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
•Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
•Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
•Izin Domisili.
•Izin Gangguan.
•Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
•Izin dari Departemen Teknis

•Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
•Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
•Tugas dan lingkup pekerjaan
•Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
•Harga borongan pekerjaan


sumber: http://alvin-andhika.blogspot.com/search?updatedmax=2011-04-12T09:56:00-07:00&max-results=1

Minggu, 10 April 2011

Constructive Cost Model (COCOMO)

Constructive Cost Model (COCOMO) adalah algoritma estimasi biaya perangkat lunak model yang dikembangkan oleh Barry Boehm. Model ini menggunakan rumus regresi dasar, dengan parameter yang berasal dari data historis dan karakteristik proyek proyek saat ini.

COCOMO pertama kali diterbitkan pada tahun 1981 Barry Boehm W. 's Book ekonomi Software engineering [1] sebagai model untuk memperkirakan usaha, biaya, dan jadwal untuk proyek-proyek perangkat lunak. Ini menarik pada studi dari 63 proyek di TRW Aerospace mana Barry Boehm adalah Direktur Riset dan Teknologi Perangkat Lunak pada tahun 1981. Penelitian ini memeriksa proyek-proyek ukuran mulai dari 2.000 sampai 100.000 baris kode, dan bahasa pemrograman mulai dari perakitan untuk PL / I. Proyek-proyek ini didasarkan pada model pengembangan perangkat lunak waterfall yang merupakan proses software umum pembangunan di tahun 1981.

Referensi untuk model ini biasanya menyebutnya COCOMO 81. Pada tahun 1997 COCOMO II telah dikembangkan dan akhirnya diterbitkan pada tahun 2000 dalam buku Estimasi Biaya COCOMO II Software dengan [2] COCOMO II. adalah penerus dari COCOMO 81 dan lebih cocok untuk mengestimasi proyek pengembangan perangkat lunak modern. Hal ini memberikan lebih banyak dukungan untuk proses pengembangan perangkat lunak modern, dan basis data proyek diperbarui.

Ada tiga model cocomo, diantaranya ialah:

1. Dasar Cocomo

Dengan menggunakan estimasi parameter persamaan (dibedakan menurut tipe sistem yang berbeda) upaya pengembangan dan pembangunan durasi dihitung berdasarkan perkiraan DSI.

Dengan rincian untuk fase ini diwujudkan dalam persentase. Dalam hubungan ini dibedakan menurut tipe sistem (organik-batch, sebagian bersambung-on-line, embedded-real-time) dan ukuran proyek (kecil, menengah, sedang, besar, sangat besar).

Model COCOMO dapat diaplikasikan dalam tiga tingkatan kelas:

• Proyek organik (organic mode) Adalah proyek dengan ukuran relatif kecil, dengan anggota tim yang sudah berpengalaman, dan mampu bekerja pada permintaan yang relatif fleksibel.

• Proyek sedang (semi-detached mode)Merupakan proyek yang memiliki ukuran dan tingkat kerumitan yang sedang, dan tiap anggota tim memiliki tingkat keahlian yang berbeda

• Proyek terintegrasi (embedded mode)Proyek yang dibangun dengan spesifikasi dan operasi yang ketat.

2. Intermediate Cocomo

Persamaan estimasi sekarang mempertimbangkan (terlepas dari DSI) 15 pengaruh faktor-faktor; ini adalah atribut produk (seperti kehandalan perangkat lunak, ukuran database, kompleksitas), komputer atribut-atribut (seperti pembatasan waktu komputasi, pembatasan memori utama), personil atribut ( seperti aplikasi pemrograman dan pengalaman, pengetahuan tentang bahasa pemrograman), dan proyek atribut (seperti lingkungan pengembangan perangkat lunak, tekanan waktu pengembangan). Tingkat pengaruh yang dapat diklasifikasikan sebagai sangat rendah, rendah, normal, tinggi, sangat tinggi, ekstra tinggi; para pengganda dapat dibaca dari tabel yang tersedia.

3. Detil Cocomo

Dalam hal ini adalah rincian untuk fase tidak diwujudkan dalam persentase, tetapi dengan cara faktor-faktor pengaruh dialokasikan untuk fase. Pada saat yang sama, maka dibedakan menurut tiga tingkatan hirarki produk (modul, subsistem, sistem), produk yang berhubungan dengan faktor-faktor pengaruh sekarang dipertimbangkan dalam persamaan estimasi yang sesuai. Selain itu detail cocomo dapat menghubungkan semua karakteristik versi intermediate dengan penilaian terhadap pengaruh pengendali biaya pada setiap langkah (analisis, perancangan, dll) dari proses rekayasa PL.

Sumber :

1. http://haryanto.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/16705/estimas1.pdf

2. http://kur2003.if.itb.ac.id/file/Manajemen%20Proyek.pdf

3. http://iwayan.info/Lecture/PengelProySI_S1/BukuAjar/PPSI_BAB13.pdf

4. http://www.dicyt.gub.uy/pdt/files/6.2.1_-_cocomo_model.pdf

5. http://www.ifi.uzh.ch/req/courses/seminar_ws02/reports/Seminar_4.pdf

Selasa, 22 Maret 2011

CyberLaw

CyberLaw merupakan aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Berikut tiga contoh Hukum mengenai kejahatan didunia maya di tiga negara :

Di India, Cyber adalah kejahatan kelas baru yang berkembang pesat karena luas penggunaan internet. Mendapatkan memimpin yang tepat dan membuat interpretasi yang tepat sangat penting dalam memecahkan kejahatan Cyber Law. Kebijakan Telekomunikasi Baru, 1999 (NTP 1999) membantu lebih lanjut liberalisasi sektor telekomunikasi India. Para Teknologi Informasi Undang-undang 2000 diciptakan prosedur hukum untuk transaksi elektronik dan e-commerce. IPC (PenalCode India) menciptakan atau yang bertanggung jawad dalam memberikan hukuman untuk tindakan tertentu tanpa membuat referensi khusus untuk komuter.

Bagian 66 (2) UU TI : berhubungan dengan Hacking

Sementara di Singapura terdapat Electronic Transaction Act (ETA) sebagai Cyber Law negaranya. ETA telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura. ETA 2010 membahas diantaranya mengenai :

Pasal 3, 4 : mengatur mengenai aplikasi untuk otoritas sertifikasi yang terakreditasi dan mengatur pembaharuan akreditasi.

Pasal 5-9 : mengatur penolakan, pembatalan dan penghentian sementara akreditasi

Pasal 10-12 : mengatur persyaratan akreditasi

Pasal 13-26 : mengatur penyelenggaraan usaha oleh otoritas sertifikasi yang terakreditasi

Pasal 27, 28 : mengatur persyaratan untuk repositori

Pasal 29 : mengatur tanda bukti akreditasi, jika melanggar peraturan ini, dikenakan denda $50000 atau penjara 12 bulan.

Pasal 30 : mengatur aplikasi untuk lembaga publik

Pasal 35 : mengatur sanksi yang diberikan jika melanggar undang-undang Pasal 13 ayat 2, Pasal 14, Pasal 16 ayat 2 atau ayat 11, Pasal 17 ayat 3, Pasal 18 ayat 10, Pasal 19 ayat 5, Pasal 21 ayat 7 atau ayat 8 atau Pasal 25, yaitu antara $5000 sampai dengan $10000.

Cyber Law di Indonesia terdapat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Sebagai solusi atas penggunaan internet di Indonesia maka pada tanggal 25 Maret 2008 DPR mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini merupakan undang-undang yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.

Pada UU ITE 2008 yang dibahas antara lain :

Pasal 5, 6 : mengatur ketentuan mengenai informasi elektronik yang dianggap sah.

Pasal 7, 8 : hak seseorang atas informasi/dokumen elektronik.

Pasal 9 : mengatur informasi yang disediakan oleh pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik.

Pasal 11 : mengatur keabsahan tanda tangan elektronik.

Pasal 12 : mengatur mengenai kewajiban pemberian keamanan atas tanda tangan elektronik.

Pasal 13, 14 : mengatur mengenai penyelenggaraan sertifikasi elektronik.

Pasal 15, 16 : mengatur mengenai penyelenggaraan sistem elektronik.

Pasal 17-22 : mengatur mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik.

Pasal 23 : mengatur hak kepemilikan dan penggunaan nama domain.

Pasal 24 : mengatur mengenai pengelolaan nama domain.

Pasal 27 : melarang beredarnya informasi/dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan, memuat perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, serta pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28 : melarang penyebaran berita yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, serta informasi yang berbau SARA.

Pasal 29 : melarang pengiriman informasi/dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti individu secara pribadi.

Pasal 30-37 : melarang orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum atas komputer, sistem elektronik, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik oleh pihak yang tidak berwenang.

Pasal 45-51 : mengatur sanksi yang diberikan jika melanggar undang-undang Pasal 27 sampai dengan Pasal 36, yaitu denda antara Rp 600 juta sampai dengan Rp 12 milyar, atau pidana penjara antara 6 sampai 12 tahun.

.

Referensi :

http://www.ida.gov.sg/doc/Policies%20and%20Regulation/Policies_and_Regulation_Level2/20061220102423/ETR2010.pdf

http://www.lipi.go.id/intra/informasi/1250035982.pdf

http://www.law.upenn.edu/bll/archives/ulc/ecom/ueta_final.pdf

http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik

http://en.wikipedia.org/wiki/Uniform_Electronic_Transactions_Act

http://prastowo.staff.ugm.ac.id/files/130M-09-final2.0-laws_investigations_and_ethics.pdf

http://www.bi3licious.co.cc/2010/05/perbandingan-uu-ite-dengan-5-negara-di.html

Senin, 21 Maret 2011


IT AUDIT DAN FORENSIK

Audit merupakan proses dalam memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti tindakan ekonomi, guna memberikan asersi dan menilaiseberapa jauh tindakan ekonomi sudah sesuai dengan kriteria berlaku, danmengkomunikasikan hasilnya kepada pihak terkait.

IT audit sendiri adalah proses pengumpulan dan evaluasi bukti-bukti untuk menentukan apakah sistem komputer yang digunakantelah dapat melindungi aset milik organisasi, mampu menjaga integritas data, dapat membantu pencapaian tujuan organisasi secara efektif, serta menggunakan sumber daya yang dimiliki secara efisien.

Tujuan IT audit adalah:

  1. -> Availabilityketersediaan informasi, apakah informasi pada perusahaan dapat menjamin ketersediaan informasi dapat dengan mudah tersedia setiap saat.

  1. -> Confidentialitykerahasiaan informasi, apakah informasi yang dihasilkan oleh sistem informasi perusahaan hanya dapat diakses oleh pihak-pihak yang berhak dan memiliki otorisasi.

  1. -> Integrityapakah informasi yang tersedia akurat, handal, dan tepat waktu.

IT Forensic dapat dikatakan sebagai penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk mengekstrak dan memelihara barang bukti tindakan criminal.

Tujuan IT Forensic -> mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi buktibukti (evidence)

yang akan digunakan dalam proses hukum.


PROSEDUR

Prosedur Audit merupkan tindakan yang di lakukan atau metode dan taknik yang digunakan oleh auditor untuk mendapatkan atau mengevaluasi bukti audit.

Berikut adalah komponen Audit TI:

  1. pendefinisian tujuan perusahaan.
  2. penentuan isu, tujuan dan perspektif bisnis antara penanggung jawab bagian dengan bagian TI.
  3. review terhadap pengorganisasian bagian TI yang meliputi perencanaanproyek, status dan prioritasnya, staffing levels, belanja TI dan IT changeprocess management.
  4. assessment infrastruktur teknologi, assessment aplikasi bisnis.
  5. Temuan-temuan.
  6. laporan rekomendasi.

Subyek yang perlu diaudit mencakup:

1. Aspek keamanan

Masalah keamanan mencakup tidak hanya keamanan file servers dan penerapan metoda cadangan, melainkan juga penerapan standar tertentu, seperti C-ICT.

2. Keandalan

Keandalan meliputi penerapan RAID V disk subsystems untuk server dengan critical applications dan prosedur penyimpanan data di file server, bukan di drive lokal C.

3. Kinerja

Kinerja mencakup persoalan standarisasi PC, penggunaan LAN serta cadangan yang sesuai dengan beban kerja.

4. Manageability

manageability menyangkut penerapan standar tertentu dan pendokumentasian secara teratur dan berkesinambungan

Audit itu harus dilakukan terhadap :

  1. sistem informasi secara keseluruhan.
  2. perangkat TI yang digunakan
  3. software, hardware, jaringan saja
  4. aspek yang terlibat dan relevan dalam sistem informasi.


Metodologi Audit Teknologi Informasi:
Fase 1 : Merencanakan Audit
Fase 2 : Mengidentifikasikan risiko dan kendali
Fase 3 : Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti
Fase 4 : Mendokumentasikan temuan-temuan dan mendiskusikan dengan auditee
Fase 5 : Laporan akhir dan mempresentasikan hasil-hasil

Secara garis besar prosedur atau metodologi Audit Forensik tidak jauh berbeda dengan prosedur atau metodologi IT Audit diatas. Metodologi Audit Forensik adalah:

  1. Pengumpulan data/fakta dari sistem komputer (harddisk usb-stick, log, memory-dump, internet, dll) – termasuk di dalamnya data yang sdh terhapus
  2. Mendokumentasikan fakta-fakta yang ditemukan dan menjaga integritas data selama proses forensik dan hukum dengan proteksi fisik, penanganan khusus, pembuatan image, dan menggunakan algoritma HASH untuk pembuktian / verifikasi
  3. Merunut kejadian (chain of events) berdasarkan waktu kejadian
  4. Memvalidasi kejadian2 tersebut dengan metode “sebab-akibat”
  5. Dokumentasi hasil yang diperoleh dan menyusun laporan
  6. Proses hukum (pengajuan delik, proses persidangan, saksi ahli, dll)

LEMBAR KERJA IT AUDIT

Lembar kerja audit adalah semua berkas-berkas yang di kumpulkan oleh auditor dalam menjalankan pemeriksaan,yang berasal :

1. Dari pihak client
2. Dari analisa yang di buat oleh auditor
3. Dari pihak ke tiga

Fungsi lembar kerja :
• menyediakan penunjang utama bagi laporan audit
• membantu auditor dalam melaksanakan dan mensupervisi audit
• menjadi bukti bahwa audit telah di laksanakan sesuai dengan standar auditing

hasil akhir audit adalah berupa laporan yang berisi:

  • ruang lingkup audit.
  • Metodologi
  • Temuan-temuan.
  • Ketidaksesuaian
  • kesimpulan

Susunan lembar kerja:

  1. Draft laporan audit (audit report)
  2. laporan keuangan auditan
  3. ringkasan informasi bagi reviewer
  4. program audit
  5. laporan keuangan atau lembar kerja yang dibuat oleh klien.
  6. Ringkasan jurnal adjustment
  7. working trial balance
  8. skedul utama
  9. skedul pendukung.

TOOLS YANG DIGUNAKAN

Tools yang digunakan untuk IT Audit dan Forensik :

  1. Hardware
    • Harddisk IDE dan SCSI kapasitas sangat besar, CD-R, DVR drives
    • Memori yang besar (1 – 2 GB RAM)
    • Hub, Switch, keperluan LAN
    • Legacy hardware (8088s, Amiga)
    • Laptop Forensic Workstations
  2. Software
    • ACL
      ACL (Audit Command Language) merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) yang sudah sangat populer untuk melakukan analisa terhadap data dari berbagai macam sumber.


    • Hash utility (MD5, SHA1)
    • Text search utilities (dtsearch http://www.dtsearch.com/ )
    • Drive imaging utilities (Ghost, Snapback, Safeback)
    • Forensic toolkits
      • Unix/Linux : TCT The Coroners Toolkit / ForensiX
      • Windows : Forensic Toolkit
    • Disk editors (Winhex)
    • Forensic aquisition tools (DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy)
    • Write-blocking tools (FastBloc http://www.guidancesoftware.com/ ) untuk memproteksi bukti-bukti
    • Forensic software tools for Windows (dd for Windows, Encase 4, FTK, MD5, ISOBuster)
    • Image and Document Readers (ACDSee, DecExt)
    • Data Recovery/Investigation (Active Partition Recovery, Decode – Forensic Date/Time Decoder)
    • Dll.